, ,

Tiga Terduga Pemeras Proyek PIER Akhirnya Harus Duduk di Kursi Pesakitan, Ini Dakwaan Ketiganya

oleh -26 Dilihat

Tiga Terduga Pemeras Proyek PIER Akhirnya Disidang, Ini Pasal-pasal yang Menjerat Mereka

Pasuruan – Setelah melalui penyidikan panjang, tiga terduga pelaku pemerasan dalam proyek strategis Pelabuhan Internasional Eastern Region (PIER) akhirnya resmi dijadikan terdakwa dan harus menghadapi persidangan. Ketiganya didakwa dengan pasal-pasal berat yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Profil Terdakwa

  1. AS (45) – Dikenal sebagai “calo proyek” di kawasan pelabuhan

  2. MR (38) – Oknum mantan pejabat dinas perhubungan

  3. DT (41) – Pengusaha yang diduga menjadi otak intelektual

Modus Pemerasan yang Terungkap

Kelompok ini secara sistematis memeras kontraktor dan pemilik usaha di sekitar proyek PIER dengan cara:

  • Meminta “uang keamanan” Rp 50-200 juta/bulan

  • Mengancam akan “memperlambat perizinan” bagi yang tidak mau kerja sama

  • Menyebarkan teror melalui preman bayaran

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Ketiganya dijerat dengan 5 pasal kumulatif:

  1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – Ancaman 9 tahun

  2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Ancaman 4 tahun

  3. Pasal 55 ayat 1 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)

  4. UU Tipikor – Untuk terdakwa MR sebagai mantan pejabat

  5. UU Perlindungan Saksi – Karena mengancam saksi-saksi

PIER
PIER

Baca juga: Normalisasi Sungai di Pasuruan Terkendala Kemarau Basah karena Hujan Masih Turun dan Debit Tinggi

Bukti-bukti Kuat

Jaksa telah mengantongi:

  • Rekaman percakapan ancaman lewat telepon

  • Bukti transfer ke rekening tersangka

  • Kesaksian 12 korban yang berani melapor

Reaksi Keluarga Terdakwa

Kuasa hukum AS membela kliennya:
“Klien saya hanya perantara, bukan otak utama. Kami akan ajukan praperadilan.”

Dampak pada Proyek PIER

Aksi pemerasan ini sempat menyebabkan:
⏳ Keterlambatan progress 23% di fase awal
💸 Kerugian materiil mencapai Rp 3,8 miliar

Jadwal Sidang

🕰️ Sidang perdana akan digelar 2 minggu lagi
📍 Pengadilan Tipikor setempat

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.