Tiga Terduga Pemeras Proyek PIER Akhirnya Disidang, Ini Pasal-pasal yang Menjerat Mereka
Pasuruan – Setelah melalui penyidikan panjang, tiga terduga pelaku pemerasan dalam proyek strategis Pelabuhan Internasional Eastern Region (PIER) akhirnya resmi dijadikan terdakwa dan harus menghadapi persidangan. Ketiganya didakwa dengan pasal-pasal berat yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Profil Terdakwa
-
AS (45) – Dikenal sebagai “calo proyek” di kawasan pelabuhan
-
MR (38) – Oknum mantan pejabat dinas perhubungan
-
DT (41) – Pengusaha yang diduga menjadi otak intelektual
Modus Pemerasan yang Terungkap
Kelompok ini secara sistematis memeras kontraktor dan pemilik usaha di sekitar proyek PIER dengan cara:
-
Meminta “uang keamanan” Rp 50-200 juta/bulan
-
Mengancam akan “memperlambat perizinan” bagi yang tidak mau kerja sama
-
Menyebarkan teror melalui preman bayaran
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Ketiganya dijerat dengan 5 pasal kumulatif:
-
Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – Ancaman 9 tahun
-
Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Ancaman 4 tahun
-
Pasal 55 ayat 1 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)
-
UU Tipikor – Untuk terdakwa MR sebagai mantan pejabat
-
UU Perlindungan Saksi – Karena mengancam saksi-saksi

Baca juga: Normalisasi Sungai di Pasuruan Terkendala Kemarau Basah karena Hujan Masih Turun dan Debit Tinggi
Bukti-bukti Kuat
Jaksa telah mengantongi:
-
Rekaman percakapan ancaman lewat telepon
-
Bukti transfer ke rekening tersangka
-
Kesaksian 12 korban yang berani melapor
Reaksi Keluarga Terdakwa
Kuasa hukum AS membela kliennya:
“Klien saya hanya perantara, bukan otak utama. Kami akan ajukan praperadilan.”
Dampak pada Proyek PIER
Aksi pemerasan ini sempat menyebabkan:
⏳ Keterlambatan progress 23% di fase awal
💸 Kerugian materiil mencapai Rp 3,8 miliar
Jadwal Sidang
🕰️ Sidang perdana akan digelar 2 minggu lagi
📍 Pengadilan Tipikor setempat