, , ,

Sewa Mobil Lalu Digadaikan hingga Tiga Unit, Kades Karangpandan Rejoso di Pasuruan DIamankan Polisi, Dibekuk saat Sembunyi di Masjid

oleh -2 Dilihat

Pasuruan Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial S, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil lalu menggadaikannya. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggadaikan tiga unit mobil sekaligus yang ia sewa dari warga, sebelum akhirnya ditangkap aparat saat bersembunyi di sebuah masjid.

Pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, sempat buron dan dicari oleh kepolisian setelah laporan dari para korban diterima oleh Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya S berhasil dibekuk oleh tim Resmob di salah satu masjid wilayah setempat, Senin (4/8/2025).

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat diamankan, ia tengah berada di masjid. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa dan diduga sengaja menghindari kejaran petugas,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Dony Alexander, dalam konferensi pers.

Modus: Sewa Mobil Lalu Gadaikan ke Orang Lain

Modus yang digunakan tersangka terbilang licik. Ia menyewa mobil dari pemilik kendaraan dengan dalih untuk keperluan pribadi dan operasional desa. Namun, mobil-mobil tersebut kemudian justru digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa total tiga unit mobil telah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemilik. Ironisnya, hingga jatuh tempo, pemilik kendaraan tidak mendapatkan kabar apapun soal kendaraan mereka, yang kemudian memicu laporan ke pihak kepolisian.

“Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai kepala desa untuk meyakinkan korban. Ini jelas penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kapolres.

Kades
Kades

Baca juga: Narapidana di Lapas Pasuruan Ini Bebas Setelah Terima Amnesti

Motif Ekonomi atau Gaya Hidup?

Meski belum ada keterangan resmi soal motif pasti, pihak kepolisian menduga kuat bahwa aksi penggelapan ini dilakukan karena alasan ekonomi. Namun tak menutup kemungkinan adanya faktor gaya hidup atau kebutuhan membayar utang yang belum terungkap.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan dan aliran dana dari hasil penggadaian mobil tersebut.

Ditahan dan Terancam Hukuman Berat

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, bahkan meskipun pelaku adalah figur publik atau pejabat desa,” pungkas Kapolres.

Penutup: Peringatan bagi Pejabat Desa

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk tetap menjaga kepercayaan publik.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.