, ,

Sebuah Penggerebekan di Terminal Pandaan Ungkap Penjualan Miras dan Indikasi Penyalahgunaan Aset Daerah

oleh -238 Dilihat

Dari Toko Serba Ada ke Gudang Miras: Skandal Dualisme Ruko Milik Daerah di Pandaan

 Berita pasuruan– Sebuah penggerebekan rutin Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kawasan Ruko Terminal Pandaan justru menguak skandal yang jauh lebih dalam dari sekadar pelanggaran perizinan. Yang awalnya diduga hanya penjualan minuman keras (miras) ilegal, berubah menjadi sorotan tajam terhadap indikasi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, ini menemukan fakta mengejutkan: salah satu unit ruko yang seharusnya berfungsi sebagai toko serba ada (toserba) atau usaha ritel untuk masyarakat, telah beralih fungsi menjadi tempat penimbunan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol secara ilegal.

Awal Mula Penggerebekan

Penggerebekan ini bukan tanpa sebab. Satpol PP telah lama menerima keluhan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Kami mendapat laporan dari warga tentang lalu lalang yang tidak wajar dan aktivitas jual-beli yang tertutup di salah satu ruko. Setelah dilakukan pendataan dan pengawasan, ternyata benar, toko yang seharusnya melayani kebutuhan sehari-hari justru menjadi tempat transaksi miras,” jelas Rido Nugroho.

Sebuah Penggerebekan di Terminal Pandaan Ungkap Penjualan Miras dan Indikasi Penyalahgunaan Aset Daerah
Sebuah Penggerebekan di Terminal Pandaan Ungkap Penjualan Miras dan Indikasi Penyalahgunaan Aset Daerah

Baca Juga: Sebuah Langkah Cerdas Genjot Investasi lewat Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tim Satpol PP kemudian bergerak melakukan inspeksi mendadak. Di dalam ruko, mereka tidak menemukan rak-rak berisi sembako atau barang kebutuhan lain, melainkan tumpukan kardus berisi berbagai merek minuman keras yang siap diedarkan. Barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah Tegas Disperindag: Surat Peringatan Pertama

Merespons temuan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan langsung mengambil tindakan. Mereka mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik atau pengelola toko. SP1 ini merupakan sanksi administratif awal yang memerintahkan penghentian aktivitas perdagangan yang melanggar, dalam hal ini penjualan miras tanpa izin dan penyimpangan dari fungsi bangunan yang disepakati.

“SP1 kami keluarkan sebagai bentuk teguran resmi pertama. Ini adalah prosedur standar. Kami meminta toko tersebut segera menertibkan aktivitasnya dan kembali pada fungsi awal perizinan usahanya,” jelas seorang pejabat Disperindag yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun, sanksi administratif ini hanyalah pucuk dari gunung es. Masalah mendasar yang terungkap justru lebih pelik: status kepemilikan ruko itu sendiri.

Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah: Bisnis Gelap di Atas Tanah Rakyat

Inilah titik yang membuat kasus ini menjadi sensitif dan menarik perhatian publik. Kawasan Ruko Terminal Pandaan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Ruko-ruko tersebut dibangun dengan anggaran daerah untuk dimanfaatkan bagi peningkatan perekonomian masyarakat, baik dengan disewakan maupun dikelola untuk usaha daerah.

Fakta bahwa aset yang seharusnya memberikan dampak ekonomi positif justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perdagangan miras, menimbulkan pertanyaan besar.

  • Siapa sebenarnya pengelola/pemegang hak sewa ruko tersebut?

  • Apakah Pemkab Pasuruan mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di asetnya?

  • Apakah ada oknum dalam pemda yang terlibat atau tutup mata terhadap praktik ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini yang membuat Satpol PP tidak akan berhenti pada sanksi administratif biasa.

Eskalasi ke Ranah Hukum: Proses Sidang Tipiring Menanti

Kepala Satpol PP, Rido Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kasus ini tidak akan kami berhentikan pada sanksi administratif dari Disperindag saja. Pemilik toko akan kami proses melalui sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil,” tegas Rido dengan nada tegas.

Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) adalah jalur hukum untuk mengadili pelanggaran yang ancaman pidananya di bawah 3 bulan atau denda di bawah tertentu. Dalam konteks ini, pelanggaran yang dikenakan bisa beragam, mulai dari perdagangan tanpa izin, menjual barang yang dilarang, hingga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Proses hukum ini menjadi penting untuk memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku usaha nakal, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa. Ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkab Pasuruan serius dalam mengawasi dan menjaga aset daerahnya.

Analisis: Mengurai Benang Kusut Pengawasan Aset Daerah

Kasus ini menyoroti titik lemah dalam pengelolaan aset daerah, khususnya yang berbentuk properti komersial seperti ruko.

  1. Monitoring yang Lemah: Pemda mungkin fokus pada penarikan retribusi sewa, tetapi lalai dalam memonitor jenis usaha yang benar-benar dijalankan oleh penyewa.

  2. Koordinasi Antar OPD: Diperlukan koordinasi yang kuat antara Dinas Pengelolaan Aset Daerah, Disperindag, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan berkala.

  3. Sanksi yang Tidak Tegas: Seringkali, sanksi untuk penyewa yang melanggar hanya berupa pemutusan kontrak. Perlu ada klausul yang menjeratnya secara hukum perdata bahkan pidana jika melanggar aturan.

Dampak pada Masyarakat

Masyarakat sekitar menyambut baik penggerebekan ini. Keberadaan penjualan miras ilegal seringkali menimbulkan kekhawatiran, seperti memicu keributan, menurunnya tingkat keamanan lingkungan, dan potensi mempengaruhi generasi muda.

“Kami sudah lama curiga. Alhamdulillah akhirnya digerebek. Ruko itu kan di terminal, tempat banyak anak muda nongkrong. Sangat riskan jika miras bisa didapat dengan mudah,” ujar Sarno, seorang warga yang tinggal di dekat Terminal Pandaan.

Dengan telah dikeluarkannya SP1 dari Disperindag dan rencana proses sidang Tipiring oleh Satpol PP, bola kini ada di pengadilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Pasuruan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua aset daerah yang disewakan. Siapa penyewanya? Apa aktivitas usahanya? Apakah sesuai dengan perjanjian?

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah adalah kunci untuk mencegah skandal serupa terulang di masa depan. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut yang tidak setengah-setengah, karena yang diganggu bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga hak ekonomi mereka atas aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.