DPRD dan Pemkot Pasuruan Sepakat Ubah Skema Dana Cadangan, Akselerasi Pembangunan Jalur Lingkar Utara
Berita Pasuruan– Sebuah terobosan penting dalam pembangunan infrastruktur Kota Pasuruan akhirnya terwujud. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan untuk pengadaan tanah proyek strategis Jalur Lingkar Utara (JLU). Kesepakatan bersejarah ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (26/9/2023), yang menandai babak baru dalam upaya mewujudkan konektivitas dan pengembangan ekonomi kota.
Perubahan skema pengelolaan dana cadangan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah langkah strategis untuk mempercepat proses pembebasan lahan, khususnya pada sektor-sektor yang dinilai paling krusial untuk menarik investasi. Prioritas pembebasan lahan akan difokuskan pada section 3 dan 4 yang membentang di Kecamatan Bugul Kidul hingga Panggungrejo—sebuah wilayah yang diproyeksikan menjadi jantung kawasan industri baru Kota Pasuruan.
Latar Belakang: Membuka Belitan Proyek Strategis
Jalur Lingkar Utara bukanlah proyek baru. Gagasan pembangunannya telah lama digaungkan untuk menjawab beberapa persoalan mendasar Kota Pasuruan: kemandegan lalu lintas logistik dan ketimpangan pembangunan. Selama ini, arus distribusi barang dan kendaraan berat dari Pelabuhan Tanjung Tembaga dan dari arah Surabaya harus menerobos pusat kota, menyebabkan kemacetan kronis, kerusakan jalan, dan menurunnya kualitas hidup warga.

Baca Juga: Ancaman Narkoba di Pelajar Meningkat, Polres Pasuruan Gerak Cepat Gelar Sosialisasi
Proyek JLU diharapkan menjadi solusi dengan membuka jalur alternatif yang lebih efisien, mengurangi beban jalan dalam kota, dan sekaligus membuka isolasi daerah di bagian utara. Namun, seperti banyak proyek pembangunan lain di Indonesia, hambatan terbesarnya adalah proses pengadaan lahan yang seringkali berjalan lambat, rumit, dan sarat dengan tantangan negosiasi.
Skema dana cadangan sebelumnya dinilai kurang lincah dan fleksibel. Proses pencairan dana yang birokratis seringkali tidak dapat mengimbangi dinamika dan kesiapan kesepakatan dengan para pemilik lahan. Perubahan Perda ini hadir untuk memotong belitan tersebut.
Apa yang Berubah? Skema Baru yang Lebih Cepat dan Fleksibel
Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, perubahan Perda ini pada intinya mengubah mekanisme alokasi dan pencairan Dana Cadangan.
“Perubahan fundamentalnya adalah dari skema yang kaku menjadi fleksibel,” jelas Plt. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Drs. Budi Santoso, M.Si, dalam pemaparannya pasca-rapat. “Dulu, dana cadangan untuk pengadaan tanah harus dialokasikan per tahun anggaran dan proses pencairannya memerlukan persetujuan yang berjenjang. Dengan Perda baru, Pemkot memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengelola dana ini secara khusus, sehingga begitu ada kesepakatan dengan warga, kompensasi dapat segera dibayarkan. Ini prinsipnya ‘dana siap, negosiasi jalan’.”
Skema ini mirip dengan revolving fund, dimana dana yang telah dicairkan untuk membayar satu bidang tanah, setelah proses hukumnya selesai, dapat segera diisi kembali (refill) dan digunakan untuk pembebasan bidang tanah berikutnya. Ini memastikan bahwa proses tidak terhenti karena menunggu alokasi anggaran tahun berikutnya.
Mengapa Section 3 dan 4 Menjadi Prioritas Mutlak?
Keputusan untuk memprioritaskan section 3 dan 4 bukanlah tanpa alasan. Wilayah yang meliputi Kecamatan Bugul Kidul, Purworejo, dan Panggungrejo ini memiliki nilai strategis ekonomi yang sangat tinggi.
“Kita tidak bisa membangun secara serempak di semua sektor karena keterbatasan sumber daya. Kita harus fokus pada quick wins,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Pasuruan yang membidangi perekonomian. “Section 3 dan 4 adalah gerbang menuju kawasan industri baru. Dengan menyambungkan kawasan ini ke JLU, nilai lahannya akan melonjak drastis. Investor akan jauh lebih tertarik untuk menanamkan modalnya jika mereka melihat akses logistik yang lancar sudah terjamin.”
Kawasan tersebut direncanakan menjadi pusat pertumbuhan baru, menampung industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan yang menjadi unggulan Pasuruan, serta industri pendukung lainnya. Pembangunan JLU di section ini akan menjadi katalisator yang memicu efek berantai positif: membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Dampak yang Diharapkan: Dari Kemacetan ke Konektivitas
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan.
-
Akselerasi Pembangunan: Dengan skema dana yang lebih gesit, target penyelesaian pembebasan lahan untuk section 3 dan 4 diproyeksikan dapat tercapai dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Ini akan mempercepat pengerjaan konstruksi jalan.
-
Iklim Investasi yang Membaik: Sinyal keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur akan meningkatkan kepercayaan investor. Percepatan pembangunan JLU menjadi bukti nyata bagi calon investor bahwa Pasuruan layak dipertimbangkan.
-
Pengurangan Kemacetan: Setelah JLU beroperasi, diperkirakan 40-50% arus kendaraan berat, terutama truk kontainer dari dan ke pelabuhan, akan dialihkan ke jalur lingkar ini. Pusat kota akan menjadi lebih humanis dan layak huni.
-
Peningkatan Nilai Aset: Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar JLU, khususnya di kawasan industri yang diproyeksikan, akan mendapatkan manfaat ekonomi berupa peningkatan nilai properti mereka.
Tantangan Ke Depan dan Komitmen Transparansi
Meski disambut positif, perubahan ini juga harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana cadangan yang fleksibel rentan terhadap potensi penyalahgunaan jika tidak diawasi dengan ketat.
Ketua DPRD Kota Pasuruan menegaskan, “Fleksibilitas bukan berarti melepaskan kontrol. DPRD akan melakukan pengawasan ekstra ketat melalui mekanisme checks and balances. Setiap rupiah yang cair harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya. Kami akan memastikan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan mengutamakan prinsip kebermanfaatan untuk masyarakat luas.”
Pemkot juga berjanji akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat pemilik lahan, menjelaskan skema kompensasi yang berlaku, serta manfaat jangka panjang yang akan mereka peroleh dari kehadiran JLU dan kawasan industri.
Kesepakatan DPRD dan Pemkot Pasuruan ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dapat menciptakan inovasi kebijakan untuk mengatasi hambatan pembangunan. Perubahan skema Dana Cadangan untuk JLU bukan hanya tentang membangun jalan, tetapi tentang membangun masa depan ekonomi Kota Pasuruan yang lebih terhubung, efisien, dan sejahtera.




