Gagalnya Aksi Komplotan Curanmor “Spesialis Kunci T” di Pasuruan, 16 TKP Dibongkar Polisi
Berita Pasuruan– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil meredam aksi premanisme properti yang telah lama meresahkan warga. Sebuah komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang dinilai sangat terorganisir dan berpengalaman akhirnya dibekuk setelah beraksi belasan kali. Tidak tanggung-tanggung, polisi mengungkap setidaknya 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukumnya.
Keenam pelaku yang diamankan berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Pasuruan yang telah membangun “reputasi buruk” sebagai spesialis dalam dunia curanmor. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang mencerminkan pola aksi mereka: lima unit sepeda motor hasil curian, empat kunci T sebagai alat utama, dan enam surat kendaraan yang diduga kuat merupakan dokumen palsu atau hasil curian.
Modus Operandi: Simpel, Cepat, dan Berani
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa, membeberkan detail kelancangan komplotan ini. Modus yang mereka gunakan terbilang klasik tetapi sangat efektif: merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T.
“Total ada 16 TKP yang berhasil kita ungkap. Modus yang mereka gunakan sebagian besar dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T,” jelas Choirul pada Jumat (5/9).

Baca Juga: Hari Ini, Tantangan Berat untuk Jerman dan Spanyol di Kandang Lawan
Dengan alat yang sederhana itu, mereka mampu membobol sistem pengamanan sepeda motor dalam hitungan detik. Keberanian mereka pun tak main-main. Mereka tidak hanya beraksi di lokasi sepi, tetapi juga di tempat-tempat yang seharusnya memiliki pengawasan, seperti area parkir klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran. SA, salah satu pelaku, mengaku telah terlibat dalam aksi pencurian di lima lokasi yang berbeda dengan sasaran yang beragam ini.
Jaringan Lama yang “Pasang Surut”
Yang membuat kasus ini menarik adalah lamanya jaringan ini beroperasi. Hasil penyidikan polisi menunjukkan bahwa ini bukanlah kelompok pemula. Beberapa tersangka telah aktif beraksi sejak tahun 2003, dan diduga terus beroperasi secara “pasang surut” hingga tertangkap di tahun 2025 ini. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku lama yang telah melalui beberapa siklus kejahatan, mungkin pernah ditangkap, dan kemudian kembali lagi ke “profesi” lamanya.
Mereka adalah pemain-pain berpengalaman yang memahami celah keamanan dan pola patroli polisi. Istilah “pasang surut” yang digunakan oleh Iptu Choirul mengindikasikan bahwa kelompok ini tidak terus-menerus aktif, tetapi memilih waktu-waktu tertentu dimana pengawasan lengah atau momentumnya tepat, seperti pada hari libur nasional atau saat terjadi konsentrasi massa di tempat lain.
Perburuan Masih Berlanjut: DPO dan Penadah
Penangkapan keenam pelaku ini bukanlah akhir dari kasus. Polisi menyatakan bahwa mereka masih memburu pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, pihak kepolisian juga secara serius mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap mata rantai terpenting setelah pencurian: jaringan penadah (penerima barang curian).
“Para pelaku semua pemain lama spesialis curanmor yang pasang surut beraksi. Kita kembangkan untuk mengungkap penadah dan pelaku lainnya,” tegas Choirul.
Penadah inilah yang menjadi ujung tombak ekonomi dari kejahatan ini. Tanpa adanya pihak yang bersedia membeli motor curian dengan harga murah, siklus kejahatan ini tidak akan berjalan. Penadah biasanya memiliki jaringan untuk mengganti nomor rangka dan mesin, memalsukan surat-surat, atau membongkar motor untuk dijual dalam bentuk partian.
Ancaman Hukuman dan Harapan Polisi
Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada mereka maksimal adalah ** tujuh tahun penjara**.
Pengungkapan ini merupakan prestasi yang signifikan bagi Polres Pasuruan Kota dan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat. Sebagai penutup, Iptu Choirul Mustafa menyampaikan harapannya, “Mohon doanya supaya wilayah hukum Polres Pasuruan Kota aman, lancar, dan kondusif, terutama terhadap kasus curanmor.”
Pelajaran untuk Masyarakat
Keberhasilan polisi ini juga harus diimbangi dengan kewaspadaan ekstra dari masyarakat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa:
-
Kunci T masih menjadi alat andalan pencuri. Penggunaan kualitas gembok dan sistem steering lock yang baik adalah suatu keharusan.
-
Tidak ada tempat yang benar-benar aman. Parkiran kantor, klinik, atau sekolah sekalipun bisa menjadi sasaran jika kendaraan dibiarkan tanpa pengawasan tambahan.
-
Gunakan sistem pengamanan berlapis. Selalu kunci kemudi, pasang kunci tambahan (cakram atau jari-jari), dan jika memungkinkan, parkir di area yang terdapat CCTV.
-
Laporkan segera setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dibekuknya komplotan curanmor ini adalah sebuah peringatan: kejahatan akan terus berinovasi, namun kepolisian dan masyarakat yang waspada adalah kombinasi terbaik untuk memutus mata rantainya.




