Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama pihak ketiga yang sebelumnya mengelola retribusi parkir di wilayah setempat. Sebagai gantinya, Pemkot langsung menunjuk jasa pungut baru yang akan mengelola sistem parkir, namun dengan penerapan mekanisme anyar yang dianggap lebih transparan dan akuntabel.
Alasan Pemutusan Kontrak
Keputusan memutus kontrak tersebut diambil setelah Pemkot Pasuruan menilai pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebelumnya tidak berjalan maksimal. Sejumlah keluhan masyarakat terkait pungutan liar, ketidakjelasan laporan setoran retribusi, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi pertimbangan utama.
“Evaluasi kami menunjukkan ada ketidaksesuaian antara target dan realisasi pendapatan dari sektor parkir. Maka kami memutuskan kontrak agar tata kelola lebih baik ke depan,” ujar salah satu pejabat Pemkot Pasuruan.
Mekanisme Baru dalam Pengelolaan Parkir
Berbeda dari sebelumnya, sistem baru yang diterapkan oleh jasa pungut akan menggunakan mekanisme pembayaran lebih transparan dengan pengawasan langsung dari Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rencananya, sejumlah titik parkir strategis akan dipasangi sistem digitalisasi, termasuk pencatatan setoran secara real time. Selain itu, petugas parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi dan tarif parkir dipublikasikan secara jelas untuk mencegah pungutan di luar ketentuan.

Baca juga: Gunungan 5.466 Ton Gula di Pasuruan, Ancaman Krisis untuk 5.000 Petani
Dampak bagi Masyarakat
Dengan adanya mekanisme anyar ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan. Pemkot juga menjamin bahwa tarif parkir tetap mengacu pada perda yang berlaku, sehingga tidak akan membebani pengguna kendaraan.
Sejumlah warga menyambut baik langkah Pemkot ini. “Kalau sistemnya jelas, kami jadi lebih tenang. Yang penting jangan ada pungutan liar lagi,” ujar salah satu warga pengguna parkir di Pasuruan.
Proyeksi Peningkatan Pendapatan Daerah
Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat, kebijakan ini juga ditargetkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sebelumnya, kebocoran pendapatan menjadi masalah yang cukup signifikan, sehingga kontribusi sektor parkir belum maksimal bagi pembangunan daerah.
Dengan mekanisme anyar, Pemkot optimis PAD dari parkir akan meningkat secara signifikan. “Targetnya bisa naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya jika sistem berjalan sesuai harapan,” kata pejabat Bapenda Pasuruan.
Langkah Pengawasan dan Evaluasi
Pemkot menegaskan tidak akan tinggal diam setelah menunjuk jasa pungut baru. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan sistem berjalan sesuai standar. Jika ditemukan kembali adanya penyimpangan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas seperti pemutusan kontrak ulang.
“Prinsipnya, pengelolaan parkir harus memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah. Kami tidak akan ragu mengambil langkah korektif,” tegas pejabat Pemkot.




