, ,

Puluhan Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Kado Istimewa, Langsung Bebas

oleh -52 Dilihat

Puluhan Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi Khusus, Langsung Bebas Usai Pembinaan

Pasuruan, Jawa Timur – Sebanyak 38 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasuruan mendapatkan kebebasan lebih awal setelah menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) dalam acara pemberian keringanan hukuman oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (9/7/2024). Mereka dinilai telah memenuhi syarat pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman.

Kriteria Penerima Remisi Khusus

✔ Telah menjalani minimal ⅔ masa hukuman
✔ Tidak terlibat pelanggaran selama di Lapas
✔ Aktif mengikuti program pembinaan (keagamaan, keterampilan, pendidikan)
✔ Memiliki keluarga/penjamin yang siap menerima

Proses Pelepasan Warga Binaan

  1. Upacara simbolis penyerahan surat pembebasan

  2. Pembekalan oleh petugas Lapas

  3. Pemeriksaan kesehatan terakhir

  4. Penandatanganan berita acara pembebasan

“Ini bukan sekadar kebebasan, tapi awal baru untuk hidup lebih baik. Manfaatkan kesempatan kedua ini dengan bijak,” pesan Kepala Lapas Pasuruan, Budi Santoso, S.H., M.H. dalam sambutannya.

Program Pembinaan yang Diikuti

  • Pelatihan menjahit dan sablon (15 orang)

  • Budidaya lele sistem bioflok (10 orang)

  • Kelas paket B/C (8 orang)

  • Pengajian rutin (5 orang)

Respons Keluarga

Siti (32), istri salah satu warga binaan yang dibebaskan, tak kuasa menahan haru:
“Sudah 3 tahun menunggu. Suami saya sekarang punya skill menjahit yang bisa digunakan cari nafkah.”

Warga Binaan
Warga Binaan

Baca juga: Setengah Tahun Pendapatan Rumah Pemotongan Hewan di Kota Pasuruan Hampir Separo Target

Dukungan Pasca-Bebas

Lapas bekerja sama dengan:

  1. Dinas Tenaga Kerja: Penyaluran kerja

  2. Koperasi Lapas: Modal usaha

  3. Organisasi keagamaan: Pendampingan spiritual

Statistik Pembebasan

📊 Total yang dibebaskan: 38 orang
📊 Jenis kasus terbanyak: Narkoba (52%), pencurian (28%)
📊 Masa hukuman tersingkat: 1 tahun 8 bulan
📊 Masa hukuman terlama: 5 tahun 3 bulan

Pesan dari Mantan Warga Binaan

Andi (27), yang kini berprofesi sebagai tukang sablon:
“Lapas mengubah saya. Dulu pengguna narkoba, sekarang punya usaha kecil-kecilan. Tidak akan kembali ke masa kelam.”

Pembebasan ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan memperbaiki, bukan hanya menghukum. Masyarakat diharap bisa menerima mantan warga binaan yang ingin berubah.

#LapasPasuruan #RehabilitasiBukanHukuman #KesempatanKedua

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.