, ,

Polsek Purworeja Amankan Tukang Curi Pompa Air Yang Beraksi Di Tempat Ibadah

oleh -127 Dilihat

Spesialis Pencuri Pompa Air Masjid Ditangkap Polisi di Pasuruan, Modusnya Pura-pura Ibadah

Pasuruan- Setelah beberapa pekan menebar keresahan di kalangan masyarakat, seorang pencuri spesialis pompa air yang menyasar tempat ibadah akhirnya berhasil diciduk oleh jajaran Polsek Purworejo, Pasuruan. Pelaku yang beraksi secara gentayangan ini menggunakan modus operandi yang membuat jemaah masjid dan musala lengah: berpura-pura melaksanakan sholat sebelum beraksi.

Polsek Purworeja Amankan Tukang Curi Pompa Air Yang Beraksi Di Tempat Ibadah
Polsek Purworeja Amankan Tukang Curi Pompa Air Yang Beraksi Di Tempat Ibadah

Baca Juga : Kewaspadaan Para Pemancing Jadi Penentu, Dua ABK Hilang Berhasil Diselamatkan

Tersangka yang ditangkap adalah Nur Cholis (50), seorang warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengakuannya kepada polisi, pria paruh baya ini mengaku telah melakukan aksinya di enam lokasi yang berbeda, semuanya adalah masjid dan musala di wilayah Pasuruan.

Dari Laporan Warga ke Jejak Digital CCTV

Awal terungkapnya kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa resah akibat hilangnya pompa air di tempat ibadah mereka. Salah satu pelapor adalah Mohammad Nuruddin (40), pengelola Musala As-Siddiq di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sekargadung.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang hilangnya pompa air yang digunakan untuk keperluan wudhu dan sanitasi musala. Langsung kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Polsek Purworejo, Kompol Muljono, dalam rilisnya.

Titik terang investigasi mulai tampak ketika petugas memeriksa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas itu dengan jelas mengabadikan sosok Nur Cholis dan rangkaian aksinya. Tidak hanya di Musala As-Siddiq, aksinya di lokasi lain juga terekam dengan baik, memberikan bukti visual yang kuat bagi penyidik.

“Keberadaan CCTV ini sangat membantu dan mempermudah kami dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku. Rekaman itu menjadi petunjuk kunci yang mengarahkan kami kepada tersangka,” tambah Kompol Muljono.

Barang Bukti dan Modus Berpura-pura Ibadah

Penangkapan Nur Cholis berhasil dilakukan di tempat tinggalnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya, antara lain:

  • 1 unit pompa air yang baru saja dicuri.

  • 1 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap.

  • Berbagai peralatan burglar, seperti obeng, tang, dan gergaji besi.

Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik adalah pengakuan tersangka mengenai modus operandinya. Dalam pemeriksaan, Nur Cholis membeberkan cara sistematis yang dilakukannya. Ia tidak langsung mencuri, melainkan melakukan pendekatan yang membuatnya tidak mencurigakan.

“Awalnya saya survei dulu, mencari lokasi yang sekiranya sepi dan pompa airnya mudah diambil. Lalu saya masuk ke toilet atau kamar mandi, kemudian lanjut sholat. Habis sholat, baru saya mengambil pompa itu,” ujar Nur Cholis, menguraikan aksinya yang penuh tipu muslihat.

Dengan berpura-pura sebagai jemaah yang sedang beribadah, ia berhasil menghilangkan kewaspadaan pengurus dan warga sekitar. Setelah situasi dianggap aman, ia dengan leluasa mencongkel atau melepas pompa air yang menjadi sasarannya.

Dalih Kebutuhan Ekonomi dan Ancaman Hukuman

Ketika ditanya tentang motif di balik aksinya, Nur Cholis berdalih bahwa semua itu dilakukannya semata-mata karena desakan ekonomi yang menghimpit.

“Hasil curian itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk beli beras. Saya sudah melakukan ini enam kali. Semua alat untuk mengambil pompa sudah saya siapkan dari rumah,” tuturnya.

Meski alasan ekonomi dikemukakan, tindakannya yang berulang kali menyasar tempat suci dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Atas perbuatannya, Nur Cholis kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Imbauan Polisi untuk Meningkatkan Keamanan Tempat Ibadah

Menyusul kasus ini, Polsek Purworejo, Kompol Muljono, mengeluarkan imbauan penting kepada para pengurus masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya.

“Kami menghimbau kepada para takmir dan pengelola tempat ibadah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan. Pastikan CCTV dalam kondisi aktif dan berfungsi dengan baik, serta area sekitar tempat ibadah, terutama yang sepi, penerangannya harus tetap terang di malam hari. Langkah-langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa,” pungkasnya.

Dengan ditangkapnya Nur Cholis, diharapkan warga Pasuruan, khususnya yang tinggal di sekitar Kecamatan Purworejo, dapat kembali merasa tenang dalam beribadah. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya sistem keamanan yang memadai di tempat-tempat umum, termasuk rumah ibadah.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.