Polres Pasuruan Gemparkan Jaringan Narkoba di Pasuruan Barat: Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk dalam Operasi Intensif
Pasuruan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar sabu dan ganja berhasil diamankan dalam operasi pengembangan kasus di Kecamatan Pandaan.

Baca Juga : Polwan Pasuruan Berbagi Kasih, Gelar Donor Darah di HUT ke-77
Dua Tersangka Diamankan, Barang Bukti Diamankan
Dua tersangka yang berhasil diringkus adalah Y (45) dan HAS (30), keduanya merupakan karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan peredaran narkoba di Pasuruan Barat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11,259 gram sabu-sabu dan 20,939 gram ganja yang siap diedarkan ke pasaran. Selain itu, pengembangan kasus ini juga mengungkap keterlibatan mereka dalam transaksi besar 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen.
Modus Operandi: Transfer Bank dan Peredaran ke Pelanggan Tetap
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa modus operandi jaringan ini cukup terorganisir. Kedua tersangka bertindak sebagai kurir yang mengedarkan sabu atas perintah tersangka DA melalui H, yang sebelumnya telah ditangkap.
“Mereka mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun secara acak sesuai perintah atasan. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, sehingga sulit dilacak,” ujar Dani.
Selain mendapat keuntungan Rp 300 ribu per gram, tersangka juga diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Sementara untuk ganja, Y mengaku membelinya melalui Instagram pada Juli 2025 untuk konsumsi pribadi.
Jaringan Terkait dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka H dan DA, yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Pasuruan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Apresiasi untuk Masyarakat dan Komitmen Polri
Kapolres Pasuruan mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba serta dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dalam memberantas narkotika. Mari bersama-sama menjaga Pasuruan dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Dani.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.




