Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Nguling, Dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dilakukan di wilayah Kecamatan Nguling. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Modus Pengiriman TKI Ilegal
Kedua tersangka berinisial MS dan MW diduga merekrut warga untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun tanpa melalui mekanisme perekrutan yang sesuai aturan pemerintah. Para korban, sebagian besar warga desa, dijanjikan diberangkatkan ke negara tujuan tertentu dengan biaya murah dan proses cepat.
“Para tersangka menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa izin dan dokumen resmi. Korban dirugikan karena tidak dilengkapi perlindungan hukum sebagai pekerja migran,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas perekrutan dan keberangkatan para calon pekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dokumen palsu, paspor calon TKI yang tidak lengkap, serta sejumlah uang yang diduga hasil perekrutan ilegal.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres dan dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini.
“Kami terus kembangkan penyidikan untuk mengungkap jika ada pelaku lain atau sindikat yang terlibat,” tambah Kapolres.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Warga diminta selalu memeriksa legalitas lembaga penyalur tenaga kerja agar tidak menjadi korban perdagangan orang.
“Kami minta warga melapor jika mengetahui adanya praktik serupa agar bisa segera kami tindak,” tutup Kapolres.