Kasus Siswi DIhamili Tetangga di Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Saksi Kunci
Pasuruan- Sebuah kasus dugaan persetubuhan yang menjerat seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam sejak Agustus lalu, Satreskrim Polres Pasuruan secara resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah ini membuka jalan bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan menetapkan tersangka.

Baca Juga : Gagal Mesin Saat Nanjak, Truk Wingbox Meluncur Mundur Tewaskan Tiga Orang
Korban dalam kasus yang mengguncang ini adalah seorang remaja putri berinisial B (16), yang masih duduk di bangku kelas XI. Yang mengejutkan, pelaku yang diduga menghamilinya adalah tetangga sekaligus kekasihnya sendiri, berinisial MBS (20). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan MBS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan pada 7 Agustus 2025 silam.
Hubungan Berulang dan Awal Laporan
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, hubungan intim antara B dan MBS ternyata telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari Oktober 2024 hingga Mei 2025. Diduga, hubungan tersebut terjadi berulang kali, bahkan disebutkan lebih dari sepuluh kali.
Pada saat laporan pertama kali diajukan ke pihak berwajib, kondisi kehamilan B telah memasuki usia tiga bulan. Kini, seiring dengan ditingkatkannya status perkara, proses hukum pun semakin mendekati titik terang.
Proses Hukum Berjalan, Penetapan Tersangka Masih Ditunggu
Konfirmasi mengenai peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda. Arief Bernadhy’l Yaum. Dalam pernyataannya, Arief menegaskan bahwa tim penyidik kini akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Proses penyidikannya saat ini sedang berjalan. Kami akan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini, termasuk korban dan juga terduga pelakunya,” ujar Arief.
Mantan Kanitreskrim Polsek Prigen ini juga menambahkan bahwa meski tahap penyidikan telah dimulai, pihak kepolisian belum bisa serta-merta menetapkan tersangka. Semuanya menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif.
“Untuk penetapan tersangka, kami minta masyarakat menunggu hingga proses penyidikan selesai dan digelar perkara terlebih dahulu. Saat ini, hal tersebut belum dapat dilakukan,” tutur Arief tegas.
Langkah proaktif Polres Pasuruan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah mengalami trauma mendalam. Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan pendidikan seksual bagi remaja, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.




