Pasuruan – Sejumlah pengusaha yang beroperasi di kawasan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat menerima panggilan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para pemilik usaha tidak hadir secara langsung, melainkan hanya mengutus perwakilan mereka untuk menghadiri klarifikasi.
Panggilan itu merupakan bagian dari tindakan penertiban terhadap bangunan usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap, serta aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan. Namun sayangnya, kehadiran perwakilan dianggap belum cukup memenuhi kebutuhan klarifikasi secara menyeluruh.
Satpol PP Pertanyakan Itikad Baik Pengusaha
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Joko Purnomo, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran langsung para pengusaha yang dipanggil. Menurutnya, permasalahan yang sedang ditangani membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak yang bertanggung jawab penuh atas usaha.
“Kami memanggil untuk mendengarkan langsung penjelasan dari para pengusaha, bukan sekadar perwakilan. Ini menyangkut legalitas usaha dan komitmen terhadap penataan wilayah,” ujar Joko.
Ia menegaskan, jika dalam panggilan berikutnya tetap tidak direspons secara serius, Satpol PP tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan atau penutupan sementara aktivitas usaha.

Baca juga: Harus Segera Rampung, Revitalisasi Gedung Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Diburu Waktu
Isu Izin dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Diketahui, sejumlah usaha di Gempol 9 berdiri di kawasan yang rentan terhadap konflik tata guna lahan. Selain persoalan perizinan, warga sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan, seperti polusi udara dan kebisingan dari kegiatan industri ringan hingga pergudangan yang marak tumbuh di kawasan tersebut.
Warga berharap adanya penertiban tidak hanya administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang mereka rasakan sehari-hari.
Langkah Selanjutnya: Mediasi atau Penindakan
“Ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga menunjukkan komitmen sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab secara sosial,” kata Joko.
Penertiban Berbasis Edukasi dan Tegas
Pemkab Pasuruan menyatakan akan terus mendorong pendekatan persuasif dalam penataan wilayah usaha, namun tidak akan ragu menindak tegas jika pelanggaran terus dibiarkan. Upaya ini menjadi bagian dari program besar untuk menciptakan kawasan industri dan komersial yang tertib, ramah lingkungan, dan berizin lengkap.
Kesimpulan
Pemerintah berharap kolaborasi semua pihak, termasuk pengusaha, dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan sesuai regulasi.