, ,

Narapidana di Lapas Pasuruan Ini Bebas Setelah Terima Amnesti

oleh -17 Dilihat

Pasuruan – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan ketika seorang narapidana resmi dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Momen pembebasan ini menjadi bukti nyata dari semangat kemanusiaan dan keadilan yang terus dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Pembebasan ini bukanlah pemberian remisi biasa, melainkan bagian dari kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk pengampunan terhadap narapidana tertentu yang dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua. Amnesti diberikan dengan memperhatikan rekam jejak perilaku selama menjalani masa hukuman, serta komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum serupa.

Disambut Keluarga dan Petugas dengan Haru

Narapidana yang dibebaskan tersebut tampak tak mampu menahan air mata saat melewati pintu gerbang lapas. Ia langsung dipeluk oleh keluarganya yang sudah menanti dengan penuh kerinduan. Momen itu menjadi simbol kebebasan sekaligus awal baru untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Pasuruan, Marjoko, dalam pernyataannya mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana melalui amnesti ini telah melalui prosedur ketat dan penilaian mendalam dari berbagai pihak, termasuk tim dari Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Kami hanya menjadi perpanjangan tangan dari kebijakan negara. Narapidana yang dibebaskan ini telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan selama masa pembinaan,” ungkap Marjoko.

Proses Amnesti Bukan Hal Instan

Pemberian amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Ada serangkaian proses administratif dan evaluasi yang harus dipenuhi. Narapidana harus menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan, tidak pernah terlibat pelanggaran selama di dalam lapas, serta memiliki dukungan dari pihak keluarga maupun lingkungan sosial untuk memulai hidup baru.

Narapidana
Narapidana

Baca juga: Menuju Kabupaten Pasuruan dalam Genggaman, Sebar CCTV untuk Pengembangan Kota Cerdas

Di Lapas Pasuruan sendiri, program pembinaan terus ditingkatkan melalui pelatihan keterampilan kerja, pembinaan spiritual, hingga kegiatan sosial. Hal ini bertujuan agar para warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Langkah Positif Menuju Reintegrasi Sosial

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya mendorong narapidana untuk bertransformasi menjadi insan yang berkontribusi positif bagi bangsa. Salah satunya adalah melalui skema pemberian amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi, yang semuanya mengacu pada prinsip keadilan restoratif.

Program pembinaan di Lapas Pasuruan pun diapresiasi oleh berbagai pihak karena tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas.

Pesan untuk Masyarakat

Kepala Lapas Marjoko berharap, masyarakat dapat menerima kembali narapidana yang telah bebas dengan tangan terbuka.

“Mari kita buka lembaran baru. Jangan ada stigma negatif. Mereka sudah menjalani hukumannya dan menunjukkan tekad untuk berubah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan keluarga dan lingkungan sosial sangat penting agar proses reintegrasi berjalan lancar.

Penutup

Pembebasan narapidana melalui amnesti ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum Indonesia tak hanya menekankan aspek penjeraan, tetapi juga pemulihan dan pembinaan. Kisah di Lapas Pasuruan ini menjadi cermin bahwa setiap individu, seburuk apapun masa lalunya, selalu memiliki harapan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dengan semangat kemerdekaan yang terus bergelora, semoga lebih banyak narapidana lainnya yang mampu membuktikan bahwa perubahan itu mungkin – dan layak untuk diberi kesempatan kedua.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.