Bukan “Reuni” Biasa: Tiga Residivis Pasuruan Beraksi Usai Berkenalan di Balik Jeruji
Pasuruan- Ibarat pelajaran yang tak pernah dipetik, masa hukuman penjara justru menjadi “sekolah kejahatan” bagi tiga residivis asal Pasuruan ini. Mereka berkenalan dan menjalin ikatan di dalam lapas, dan begitu menghirup udara bebas, “ikatan” itu berubah menjadi komplotan pencurian yang meneror warga. Bukannya memulai lembaran baru, mereka malah menyusun daftar aksi kriminal yang akhirnya berujung pada jerat hukum untuk kedua kalinya.

Baca Juga : Si Propam Polres Pasuruan Gelar Operasi Gaktibplin, Upaya Jaga Integritas Institusi
Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menghentikan “karier” mereka. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai residivis (pelaku berulang) itu adalah MS (39) warga Grati, MH (27) warga Wonorejo, dan M (36) warga Lumbang. Penangkapan ini tidak berjalan mulus. Dua dari mereka nekat melawan dan berusaha kabur, memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dengan “menghadiahi” timah panas untuk melumpuhkan perlawanan.
Nekat Beraksi dari Malam hingga Dini Hari, Didorong Sabu
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, komplotan ini masuk dalam kategori sangat nekat. Mereka memilih waktu beraksi di saat masyarakat terlelap, yaitu pada malam hingga dini hari. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang terparkir di area yang relatif sepi, seperti lokasi penginapan dan tempat kos-kosan.
“Modus operandi mereka terbilang sederhana namun berani, yaitu menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korbannya. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami telah mengidentifikasi tidak kurang dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” papar Choirul,.
Yang lebih memperparah tindakan mereka, sebelum turun “beraksi”, ketiganya terlebih dahulu menenggak narkotika jenis sabu-sabu. Mereka mengaku melakukannya untuk menambah keberanian sekaligus mengusir rasa kantuk selama beroperasi di tengah malam. “Salah satu motor hasil curian mereka jual dengan harga yang sangat murah, hanya Rp3 juta,” imbuh Choirul, menegaskan betapa ringannya mereka memperlakukan barang harian tersebut.
Barang Bukti Disita, Dua Anggota Lainnya Masih Buron
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku. Beberapa barang bukti yang disita antara lain sepeda motor hasil curian, kunci T, jaket, helm, serta rekaman CCTV yang dengan jelas mengabadikan momen kejahatan mereka.
Meneror Di hadapan penyidik, salah satu pelaku, MS, mengaku menyesal. “Saya jual Rp3 juta. Saya menyesal, nggak akan mengulangi lagi,” tuturnya. Namun, penyesalan itu datang terlambat, setelah aksi mereka memakan banyak korban.
Sementara tiga pelaku utama telah diamankan, polisi menyatakan bahwa dua orang lain yang berinisial N dan H masih dalam status buron. Keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penyelidikan untuk menangkap mereka masih terus dilakukan.
Kini, MS, MH, dan M harus kembali merasakan dinginnya lantai sel dan kerasnya jeruji besi. “Reuni” mereka di dunia luar berakhir di dalam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sebuah pelajaran pahit bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa mereka pada kebebasan yang sesungguhnya.




