, ,

Mantan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara, Plus Kembalikan Uang Rp 1,9 M

oleh -9 Dilihat

Pasuruan, Jawa Timur — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mantan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan. Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7), setelah majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C pada periode 2019 hingga 2021.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai pengelola lembaga pendidikan nonformal untuk memperkaya diri sendiri. Tindakan ini telah merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik,” tegas hakim ketua dalam pembacaan putusan.

Modus: Manipulasi Data dan Laporan Fiktif

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan manipulasi data peserta didik dan pelaporan fiktif kegiatan belajar-mengajar di lembaga PKBM

Penyimpangan dana ini akhirnya terungkap setelah adanya audit investigatif dan laporan dari masyarakat.

Tanggapan Kejaksaan: Hukuman Sudah Sesuai

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rizal Firmansyah, menyambut baik putusan tersebut.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang sangat vital. Dana pendidikan harus digunakan tepat sasaran, bukan untuk dipermainkan,” tegas Rizal.

Mantan Ketua
Mantan Ketua

Baca juga: Dua Anak Punk Terjaring Satpol PP Kota Pasuruan usai Kedapatan Mengamen di Persimpangan

Ancaman Pidana Tambahan Jika Tak Kembalikan Kerugian Negara

“Kami akan awasi pelaksanaan putusan ini secara penuh, termasuk pelunasan uang pengganti,” tambah Rizal.

Pendidikan Tercoreng, Pemerintah Imbau Transparansi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga nonformal yang selama ini berperan penting dalam pemerataan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh pengelola PKBM di Kabupaten Pasuruan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana bantuan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.