, ,

Karyawan Swasta Di Gempol Diciduk Polisi, Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu

oleh -152 Dilihat

Dibekuk di Gempol Pasuruan, Karyawan Pabrik Gunakan “Sampingan” Gelap untuk Danai Candu

Pasuruan Stereotip bahwa pengedar narkoba identik dengan pengangguran kembali dipatahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kali ini, seorang karyawan swasta yang bekerja di sebuah pabrik terpaksa berakhir di balik jeruji besi setelah aksi “sampingannya” yang ilegal terbongkar. MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, harus menanggung konsekuensi atas pilihannya menjalani kehidupan ganda: pekerja di siang hari, pengedar sabu di sela waktunya.

Karyawan Swasta Di Gempol Diciduk Polisi, Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu
Karyawan Swasta Di Gempol Diciduk Polisi, Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu

Baca Juga : Nenek Di Pasuruan Dibunuh Oleh Cucu Kandungnya Dagingnya Sendiri

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, dalam rilisnya, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkoba telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. “Ini adalah pola yang patut diwaspadai. Pelaku bukanlah pengangguran, melainkan seseorang yang memiliki pekerjaan tetap. Motivasi utamanya seringkali didorong oleh keinginan untuk menambah penghasilan sekaligus memenuhi kecanduannya sendiri,” papar Yoyok, mengungkap sisi kelam di balik tindakan MY.

Operasi penangkapan yang digelar pihak kepolisian berjalan mulus. MY berhasil diamankan di kediamannya

Setelah melalui proses penggeledahan yang cermat, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang mengungkap skala kejahatannya. “Kami menyita barang bukti berupa delapan paket kecil yang berisi sabu-sabu. Total dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7,767 gram,” jelas Yoyok tegas.

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, MY mengurai motif dan modus operandi yang dilakukannya. Ia menjual sabu dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gram. Namun, ada “kompensasi” lain yang justru lebih berbahaya baginya: kesempatan untuk menggunakan sabu secara gratis. Pola ini membentuk siklus setan di mana ia mengedarkan barang haram tersebut untuk membiayai kecanduannya sendiri, sekaligus mendapat tambahan uang tunai.

MY juga mengungkap bahwa ia bukanlah aktor tunggal. Sabu yang diedarkannya didapatkan dari seorang bandar yang berinisial BA, yang kini menjadi target buruan polisi berikutnya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, MY kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancamnya dengan pidana penjara paling singat 5 tahun, hingga maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kasus MY ini diharapkan menjadi peringatan keras, terutama bagi kaum pekerja. Godaan untuk mencari penghasilan tambahan dengan cara instan namun melawan hukum, apalagi yang terkait dengan narkoba, hanya akan membawa petaka. Bukan hanya masa depan karier yang hancur, tetapi juga kebebasan dan nyawa yang menjadi taruhannya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.