, ,

Jajaran Reserse Narkoba Polres Pasuruan Bekuk Buronan Peredaran Sabu dari Jakarta Timur

oleh -357 Dilihat

Ringkus Pengedar Sabu dari Jakarta yang Bongkar Modus “Ranjau” di Pasuruan Selama 8 Bulan

Pasuruan- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menghentikan operasi peredaran sabu-sabu yang didalangi seorang pria asal Jakarta Timur. Pelaku, berinisial MSD (36), yang telah menjadi buronan (DPO) akhirnya dibekuk dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Prigen.

Jajaran Reserse Narkoba Polres Pasuruan Bekuk Buronan Peredaran Sabu dari Jakarta Timur
Jajaran Reserse Narkoba Polres Pasuruan Bekuk Buronan Peredaran Sabu dari Jakarta Timur

Baca Juga : Polres Pasuruan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat untuk Kamtibmas Solid

Tidak seperti dugaan banyak orang, mata rantai narkoba di Pasuruan tidak hanya dijalankan oleh warga lokal. Jaringan dari luar kota ternyata aktif menyusup dan menggerogoti wilayah ini. MSD, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga telah membangun ‘bisnis haram’-nya selama delapan bulan sebelum akhirnya jatuh.

Modus Operandi dan Jalur Pasok

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi persnya, memaparkan bahwa MSD mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem “ranjau” atau titip terima. Modus ini membuatnya sulit dilacak karena tidak terjadi pertemuan langsung antara pengedar dan pengguna secara kasat mata.

“Tersangka sangat profesional dan hati-hati. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini juga masih dalam DPO dan kami kejar, seorang pria berinisial Helos,” jelas Jazuli. “Dari hasil penyelidikan mendalam, MSD tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna yang aktif.”

Bukti yang Berbicara

Proses penangkapan yang digelar di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, bukanlah akhir dari cerita. Saat ditangkap, polisi menyita 0,054 gram sabu siap edar. Namun, yang lebih mencengangkan, polisi mengungkap koneksi MSD dengan perkara narkoba lain.

Ternyata, pada 10 Juli 2025 lalu, jajaran Polres Pasuruan telah mengamankan 15,245 gram sabu milik MSD dalam sebuah kasus terpisah dengan tersangka lain berinisial S. Sabu seberat itu merupakan stok utama milik MSD yang siap diedarkan. Dengan digabungkannya kedua barang bukti ini, total sabu yang berhasil diselamatkan dari cengkeraman MSD mencapai 15,299 gram—jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan nyawa.

Peringatan Keras dan Ancaman Hukuman

AKBP Jazuli memberikan pernyataan tegas yang ditujukan kepada semua calon pengedar narkoba. “Kami tidak akan pernah memberi ruang, sekecil apa pun, bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Pasuruan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras dan palang pintu bagi siapapun, baik dari dalam maupun luar kota, yang ‘coba-coba’ bermain dengan barang haram ini. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya.”

Atas perbuatannya, MSD menghadapi tuduhan yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menunggunya adalah pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya, sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan lintas wilayah yang membutuhkan kewaspadaan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.