Empat Nelayan Diamankan Polairud Polres Pasuruan Kota, Begini Alasannya
Pasuruan — Empat orang nelayan diamankan jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pasuruan Kota karena diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum. Penangkapan para nelayan tersebut berlangsung pada Minggu (30/6/2025) saat mereka sedang beroperasi di perairan sekitar Pantai Lekok.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Hadi Santoso, menjelaskan bahwa para nelayan itu tertangkap basah menggunakan alat tangkap terlarang, berupa jaring trawl atau cantrang, yang sudah dilarang penggunaannya di wilayah perairan Indonesia karena merusak ekosistem laut.
“Keempat nelayan tersebut kami amankan berikut barang bukti perahu dan jaring cantrang. Ini adalah bentuk penegakan hukum agar ekosistem laut tetap terjaga,” ujar AKP Hadi dalam keterangannya kepada media, Senin (1/7/2025).

Modus Operasi dan Barang Bukti
Menurut Hadi, para nelayan ini sengaja beroperasi di malam hari agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi petugas. Namun berkat patroli rutin yang ditingkatkan selama musim tangkap ikan, petugas berhasil menggagalkan praktik penangkapan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit perahu motor, satu set jaring trawl, serta hasil tangkapan ikan yang sudah dikemas dalam peti es.
Ancaman Hukuman
Para nelayan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polairud Polres Pasuruan Kota. Mereka terancam dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1,2 miliar.
“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi nelayan lain agar tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Laut adalah warisan bersama, mari kita jaga,” tegas AKP Hadi.
Imbauan untuk Nelayan
Polairud bersama Dinas Perikanan setempat juga akan meningkatkan sosialisasi kepada para nelayan tentang penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. “Kami ingin para nelayan tetap produktif, tapi dengan cara yang tidak merusak alam,” tambah Hadi.