BNN Kabupaten Pasuruan Tawarkan Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Narkoba yang Berani Melangkah ke Jalan Pemulihan
Pasuruan- Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Pasuruan kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan layanan rehabilitasi gratis bagi para pecandu yang berani melaporkan diri secara sukarela. Program ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin lepas dari belenggu narkoba tanpa harus khawatir berurusan dengan hukum.

Baca Juga : Sebulan Rata-Rata 150 Ribu Wisatawan Datang Menikmati Keindahan Payung Madinah Pasuruan
Rehabilitasi Sukarela Langkah Awal Menuju Hidup Baru
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani 19 orang pecandu narkoba yang melapor secara mandiri (voluntary). Yang memprihatinkan, tiga di antaranya masih berstatus anak-anak, menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap ancaman narkoba.
“Mereka datang dengan kesadaran sendiri, mengakui kesalahan, dan bertekad untuk berubah. Untuk kasus anak-anak, yang melapor adalah orang tua mereka. Setelah itu, kami akan melakukan asesmen mendalam untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat,” jelas Masduki.
Jaminan Bebas Pidana bagi yang Melapor Diri
Salah satu poin penting yang ditekankan Masduki adalah jaminan perlindungan hukum bagi pecandu yang melapor secara sukarela. Sesuai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka tidak akan dipidana asalkan bersedia menjalani rehabilitasi.
“Kami tidak ingin menghukum orang yang ingin berubah. Justru, kami memberikan dukungan penuh agar mereka bisa pulih dan kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” tegasnya.
Bagaimana dengan Pecandu yang Tertangkap Aparat?
Selain rehabilitasi sukarela, BNN Kabupaten Pasuruan juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pecandu yang tertangkap aparat penegak hukum (compulsory). Namun, prosesnya tidak mudah. Mereka harus melalui asesmen ketat yang melibatkan BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan apakah benar-benar layak direhabilitasi atau harus menjalani proses hukum.
“Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, misalnya sebagai pengedar sekaligus pemakai, maka kami akan merekomendasikan proses hukum. Tapi jika murni korban penyalahgunaan, rehabilitasi adalah pilihan terbaik,” papar Masduki.
Dukungan Masyarakat dan Keluarga Kunci Keberhasilan Rehabilitasi
BNN Kabupaten Pasuruan juga mengajak peran aktif masyarakat dan keluarga untuk mendukung program ini. Dengan melapor lebih dini, pecandu memiliki peluang lebih besar untuk sembuh total sebelum ketergantungan semakin parah.
“Kami berharap semakin banyak yang sadar dan berani melapor. Narkoba merusak masa depan, tapi dengan rehabilitasi, masih ada harapan untuk memperbaikinya,” tutup Masduki.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, BNN Kabupaten Pasuruan membuka layanan konsultasi dan pendaftaran rehabilitasi secara gratis. Jangan ragu untuk mengambil langkah pertama menuju kehidupan yang lebih baik!




